Dua jabatan itu diemban Yoris saat Iwan menjabat sebagai kepala sekolah SMK.
Menurut Dedi, eks bendahara yayasan, sebenarnya kebijakan yang dilakukan Yoris dilarang dalam struktur organisasi pendidikan.
Baca Juga:
Proyek Jalan Desa Rp14 Miliar di Subang Diduga Tak Sesuai Spesifikasi
Bahkan kata Dedi, Dinas Pendidikan pun sudah memberi teguran terkait rangkap jabatan yang dilakukan anak pertama Yosef dan Tuti ini.
"Dari Dinas Pendidikan juga suka negur. Gak boleh seorang dari yayasan, kan dari menhumkam, gak boleh rangkap jabatan," kata Dedi saat diwawancara Heri Susanto.
Kata Dedi, Surat Keputusan (SK) jabatan bendahara dibuat sendiri oleh Yoris sebagai Ketua Yayasan Bina Prestasi Nasional.
Baca Juga:
Polisi Ringkus 5 Anggota Komplotan Spesialis Pembobol Mesin ATM di Subang
"Kalau SK kan bisa dibikin sama Yoris," katanya.
Meski sudah mendapat teguran, namun Yoris tetap dipertahankan.
Ia dilindungi oleh ayahnya, Yosef, yang kini menjadi tersangka kasus pembunuhan Tuti dan Amel.