Dua jabatan itu diemban Yoris saat Iwan menjabat sebagai kepala sekolah SMK.
Menurut Dedi, eks bendahara yayasan, sebenarnya kebijakan yang dilakukan Yoris dilarang dalam struktur organisasi pendidikan.
Baca Juga:
Kemah Bakti Harmoni Beragama III tahun 2024, Badruzaman: Sisingaan Subang Meriahkan Acara
Bahkan kata Dedi, Dinas Pendidikan pun sudah memberi teguran terkait rangkap jabatan yang dilakukan anak pertama Yosef dan Tuti ini.
"Dari Dinas Pendidikan juga suka negur. Gak boleh seorang dari yayasan, kan dari menhumkam, gak boleh rangkap jabatan," kata Dedi saat diwawancara Heri Susanto.
Kata Dedi, Surat Keputusan (SK) jabatan bendahara dibuat sendiri oleh Yoris sebagai Ketua Yayasan Bina Prestasi Nasional.
Baca Juga:
Sejumlah Bukti-Bukti Terungkap, Sopir Bus Rombongan SMK Depok Jadi Tersangka
"Kalau SK kan bisa dibikin sama Yoris," katanya.
Meski sudah mendapat teguran, namun Yoris tetap dipertahankan.
Ia dilindungi oleh ayahnya, Yosef, yang kini menjadi tersangka kasus pembunuhan Tuti dan Amel.