“Jadi apa gunanya kenaikan tunjangan jika tak ada sumbangsihnya untuk mendongkrak semangat bekerja anggota? Oleh karena itu, kenaikan tunjangan tampak tak layak diberikan,” tegas Lucius.
Ia menambahkan, seharusnya penambahan tunjangan diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kinerja, bukan sekadar hak yang diterima tanpa pencapaian.
Baca Juga:
YLKI: Beban Royalti Musik di Restoran Tak Sepatutnya Ditagihkan ke Konsumen
“Di DPR, kenaikan tunjangan justru menutup peluang hadirnya apresiasi atas kinerja mereka,” pungkasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menegaskan gaji pokok anggota DPR tidak naik selama 15 tahun terakhir dan masih di kisaran Rp 6,5 juta per bulan untuk pimpinan.
Namun, ia mengakui sejumlah tunjangan memang meningkat, seperti tunjangan beras dari Rp 10 juta menjadi Rp 12 juta per bulan, serta tunjangan bensin dari Rp 4-5 juta menjadi Rp 7 juta per bulan.
Baca Juga:
DPR Siapkan Langkah Tindak Lanjut Usai Haji, Termasuk Pansus Jika Diperlukan
Adies juga menyebut anggota DPR kini mendapat tunjangan perumahan sekitar Rp 50 juta per bulan karena rumah dinas sudah tidak lagi disediakan.
“Jadi yang naik cuma tunjangan itu saja, karena kita tahu beras, telur juga naik, mungkin Menteri Keuangan juga kasihan dengan kawan-kawan DPR,” ujarnya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.