WahanaNews.co | Dalam rangka mengawal implementasi Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mendorong partisipasi Forum Pengada Layanan (FPL) dalam memberikan perlindungan dan penanganan bagi perempuan dan anak korban kekerasan.
Menteri PPPA menyampaikan, peran FPL sebagai wadah dari para pendamping korban kekerasan menjadi sangat penting agar kebijakan yang ada di level pusat dapat diterapkan ke level akar rumput.
Baca Juga:
Menteri PPPA Kawal Kasus Kekerasan Anak di Banyuwangi
“Kami jajaran dari Kemen PPPA mengapresiasi peran Forum Pengada Layanan (FPL) yang senantiasa berjuang bagi para perempuan dan anak korban kekerasan untuk mendapatkan keadilan. Teman-teman dari FPL merupakan orang-orang yang paling tahu tentang kendala yang dihadapi di lapangan, mulai dari pendampingan kasus, perlindungan dan pemulihan korban. Oleh karenanya, kami sangat terbuka terhadap masukan dan rekomendasi dari FPL dalam rangga menyelesaikan isu-isu yang terjadi di lapangan, serta dalam implementasi UU TPKS di lapangan,” kata Menteri PPPA dalam sebuah acara diskusi yang diadakan bersama FPL beberapa waktu lalu.
Menteri PPPA menyampaikan upaya yang telah dilakukan guna mendukung implementasi UU TPKS dan mendorong pelayanan korban kekerasan yang dapat dimanfaatkan oleh FPL, diantaranya penyediaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Perlindungan Perempuan dan Anak (DAK NF PPA) yang sudah diberikan sejak tahun 2021.
Menteri PPPA mendorong FPL mengawal penggunaan alokasi anggaran DAK NF PPA yang dapat digunakan untuk kebutuhan penjangkauan korban yang berada di lokasi terpencil, visum, dan pendampingan korban.
Baca Juga:
Kemen PPPA Kawal Kasus Penyekapan Anak di Jakarta
“Kami ingin teman-teman dari FPL untuk mengawal penggunaan DAK NF PPA ini. Karena kalau melihat realisasinya sudah baik tapi belum maksimal. Diharapkan teman-teman pendamping bisa menggunakannya untuk kepentingan terbaik bagi korban kekerasan,” jelas Menteri PPPA.
Menteri PPPA menyampaikan salah satu mandat UU TPKS adalah dibentuknya Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA). Guna mendorong implementasi UPTD PPA di daerah, Perpres Nomor 55 Tahun 2024 tentang UPTD PPA telah disahkan.
FPL diharapkan dapat turut serta mengawal implementasi UPTD PPA yang memberikan layanan terintegrasi bagi korban sehingga korban bisa mendapatkan hak-haknya untuk memperoleh keadilan dan pemulihan.