Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, Eli Susiyanti, mengungkapkan bahwa pihaknya pertama kali menerima laporan terkait aktivitas pemagaran laut pada 14 Agustus 2024.
Menindaklanjuti informasi tersebut, DKP Banten melakukan pengecekan langsung pada 19 Agustus 2024 dan mendapati pemagaran laut yang baru mencapai sekitar 7 kilometer.
Baca Juga:
Skandal Tanah di Tangerang: 16 Kades Diduga Ikut Bermain, Desa Kohod Jadi Proyek Percontohan
Pada 5 September 2024, tim DKP Banten dibagi menjadi dua kelompok. Satu kelompok ditugaskan untuk mengecek lokasi pemagaran, sementara kelompok lainnya berkoordinasi dengan camat serta beberapa kepala desa di sekitar kawasan tersebut.
Hasil koordinasi menunjukkan bahwa aktivitas pemagaran laut itu tidak memiliki rekomendasi atau izin resmi dari camat maupun pemerintahan desa setempat.
Kemudian, pada 18 September 2024, Eli bersama timnya kembali melakukan patroli, kali ini melibatkan Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang dan Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI).
Baca Juga:
Pagar Laut 30 Km di Tangerang Tuntas Dibongkar, TNI AL Pastikan Nelayan Bebas Berlayar
Dalam patroli tersebut, DKP Banten menginstruksikan agar seluruh kegiatan pemagaran laut dihentikan.
Tak lama setelah DKP Banten menyampaikan temuan mereka, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) turun tangan dan resmi menyegel pagar laut di Tangerang pada Kamis (9/1/2025).
Penyegelan dilakukan karena pemagaran tersebut diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dan berada di kawasan Zona Perikanan Tangkap serta Zona Pengelolaan Energi.