WAHANANEWS.CO, Jakarta - WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kongres Advokat Indonesia (KAI) di bawah kepemimpinan Siti Jamaliah Lubis, S.H., M.H., bersama DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), DPN Perhimpunan Advokat Indonesia Rumah Bersama Advokat (Peradi RBA), Peradi Suara Advokat Indonesia (SAI), dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II Senayan, Jakarta, Senin (20/4/2026), sebagai langkah strategis mendorong arah baru reformasi sistem advokat nasional yang lebih inklusif, adaptif, dan berorientasi masa depan.
Dalam forum tersebut, peran KAI sebagai salah satu motor utama perubahan terlihat menonjol, khususnya melalui gagasan visioner yang dibawa langsung oleh Ketua Umumnya, Siti Jamaliah Lubis, dalam merumuskan ulang arah kebijakan profesi advokat di Indonesia.
Baca Juga:
Serangan di Medsos Berujung Laporan Polisi, Ustaz Solmed Kejar Penyebar Fitnah
Pertemuan lintas organisasi advokat dalam RDPU ini menjadi panggung penting untuk merumuskan ulang fondasi sistem advokat nasional yang dinilai sudah tidak lagi relevan dengan dinamika profesi saat ini.
RDPU ini memperlihatkan dorongan kuat untuk memperkuat sinergi antara organisasi advokat dan lembaga legislatif, terutama dalam merespons isu strategis seperti revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 yang dinilai tidak lagi mencerminkan kondisi aktual karena berkembangnya berbagai organisasi advokat pasca keluarnya SK MA Nomor 73 Tahun 2015.
“Kalau apa yang disampaikan oleh Peradi Otto, kita kembali lagi ke belakang kita tidak mau menerima kenyataan bahwa dalam perjalanan advokat ini sudah banyak mengalami perubahan-perubahan besar,” ujar Sekjen KAI Dr. Apolos Djara Bonga, SH., MH., di Jakarta Pusat, Senin (20/4/2026).
Baca Juga:
DPR Kecolongan, Ketua Ombudsman Tersandung Korupsi Usai Lolos Uji Kelayakan
Ia kemudian menegaskan bahwa realitas hukum saat ini tidak lagi memungkinkan penerapan konsep wadah tunggal (single bar), mengingat Mahkamah Konstitusi telah berkali-kali menolak klaim tersebut melalui puluhan gugatan yang diajukan sebelumnya.
Dalam pandangannya, sistem multi bar justru menjadi keniscayaan yang harus diakomodasi dalam revisi undang-undang, namun tetap perlu dilengkapi dengan pembentukan Dewan Advokat Nasional (DAN) sebagai pengatur representasi organisasi.
“Namun dalam multi bar ini harus dilengkapi dengan Dewan Advokat Nasional (DAN), tinggal nanti dibahas di DAN keterwakilannya dari mana saja,” katanya.