Ketua Umum KAI Siti Jamaliah Lubis, S.H., M.H. menegaskan bahwa perubahan sistem advokat sebaiknya tidak berhenti pada perdebatan struktur semata, melainkan harus diarahkan pada pembangunan ekosistem hukum yang berkelanjutan.
Menurutnya, revisi UU Advokat merupakan momentum untuk melakukan lompatan besar dalam memperkuat posisi advokat sebagai pilar utama keadilan.
Baca Juga:
Serangan di Medsos Berujung Laporan Polisi, Ustaz Solmed Kejar Penyebar Fitnah
“Ke depan, kita tidak hanya bicara struktur organisasi advokat, tetapi bagaimana membangun ekosistem hukum yang kuat, profesional, dan berintegritas, sehingga advokat benar-benar menjadi pilar keadilan bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia mengungkapkan bahwa sistem multi bar harus dipandang sebagai kekuatan kolektif, bukan perpecahan, selama berada dalam kerangka tata kelola nasional yang jelas dan terukur.
“Multi bar bukan berarti terpecah, tetapi justru harus menjadi kekuatan kolektif yang dikelola secara terukur melalui sistem yang transparan dan akuntabel,” katanya.
Baca Juga:
DPR Kecolongan, Ketua Ombudsman Tersandung Korupsi Usai Lolos Uji Kelayakan
Pandangan tersebut menegaskan posisi KAI sebagai salah satu aktor kunci dalam mendorong transformasi profesi advokat menuju standar yang lebih modern, profesional, dan berdaya saing global.
Sementara itu, konsep multi bar juga diiringi dengan gagasan advokat threshold, yakni syarat minimal organisasi advokat agar tidak sembarang terbentuk tanpa struktur dan legitimasi yang jelas, sehingga kualitas profesi tetap terjaga secara sistemik.
“Tetapi kita juga tidak boleh membatasi, karena oleh Undang-Undang Dasar mengatakan kebebasan berserikat dan berkumpul itu hak warga negara sepanjang itu memenuhi syarat seperti advokat threshold itu tadi gak apa-apa,” ucapnya.