Di sisi lain, penguatan profesi advokat juga disorot dari aspek perlindungan hukum, terutama terkait hak imunitas dan kerahasiaan klien yang dinilai sebagai prinsip fundamental dalam praktik hukum.
“Karena itu tidak boleh, rahasia klien tidak boleh dimintakan baik oleh penyidik kepolisian, kejaksaan maupun pengadilan ataupun KPK tentang rahasia klien itu,” tuturnya.
Baca Juga:
Perapki Ucapkan Selamat Atas Pelantikan Edmon Purba Sebagai Kajari Karo
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman yang memimpin RDPU tersebut menyatakan bahwa pembahasan RUU Advokat menjadi momentum penting untuk membangkitkan kembali peran strategis profesi advokat dalam sistem hukum nasional.
“Kami akan terus mengawal proses pembahasan RUU Advokat dengan mempertimbangkan berbagai masukan dari organisasi advokat, akademisi, serta praktisi hukum,” tegasnya.
Ia berharap proses ini mampu menghasilkan kesepahaman bersama untuk menjaga independensi advokat sekaligus meningkatkan kualitas penegakan hukum di Indonesia.
Baca Juga:
Kasus Pemerkosaan Santriwati, Pendiri Ponpes Pati Resmi Diperiksa sebagai Tersangka
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.