"Jawaban saksi, 'Yang melakukan ancaman paksaan kepada saya adalah timnya Imam Mujahidin yaitu Kemal Redindo atau anaknya Syahrul Yasin Limpo yaitu pada sekitar bulan Juni atau Juli 2020, Kemal Redindo pernah menelepon saya dan mengancam karena saya tidak merealisasi pekerjaannya di Kementan," jelas jaksa.
"Lalu Kemal Redindo mengatakan kepada saya, 'Pak Maman tidak ingat dan tidak membantu saya padahal saya sudah memperjuangkan untuk tidak di-nonjob-kan. Nanti lihat saja'."
Baca Juga:
Usai Diperiksa di Kasus SYL, Pengacara Rasamala Eks Pegawai KPK Bungkam
"Selain itu Imam Mujahidin, staf khusus juga pernah mengatakan kepada Momon Rusmono, Sekjen, bahwa pimpinan Syahrul Yasin Limpo meminta saya untuk diganti, namun saya telah keburu pensiun sehingga tidak sempat dicopot, namun diganti karena itu telah masa persiapan pensiun dan saya digantikan oleh Ahmad Musafa'. Benar ini?" tanya jaksa.
"Betul, betul, itu pertanyaan satu tadi," jawab Maman Suherman.
Berikutnya jaksa membacakan BAP Maman nomor 24. Dalam BAP itu disebutkan, Kemal Redindo juga mengancam Maman Suherman untuk dipindahtugaskan.
Baca Juga:
Soal Penggilan ke-2 Adik Febri Diansyah, KPK Buka Suara
"Saya lanjutkan nomor 24, 'Bahwa Kemal Redindo anak Syahrul Yasin Limpo juga mengancam akan memindahkan saya pada sekitar bulan Juni atau Juli 2020 melalui telepon kepada saya. Imam Mujahidin menyampaikan ancaman kepada saya melalui Momon Rusmono yang kemudian disampaikan kepada saya di ruang kerja Momon di kantor Gedung A Kementan RI sekitar bulan Februari, Maret 2020 dengan cara seperti yang sudah saya jelaskan sebelumnya'. Betul itu?" tanya jaksa.
"Betul itu," jawab Maman.
Bukan hanya sekali, Kemal Redindo juga pernah melakukan ancaman serupa kepada pejabat lain di Kementan.