Kepala Biro pun mengamini adanya perintah demikian dari SYL yang saat itu menjadi Menteri Pertanian.
Padahal, sebagai Fungsional APK APBN Kementan, Hafidh tak bertugas untuk mengurus pembayaran mobil pribadi menteri.
Baca Juga:
Kasus Korupsi X-Ray Kementan: KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana Kepada SYL
Dalam anggaran Kementan pun tak ada alokasi untuk membayar mobil pribadi menteri dan keluarganya.
Namun sebagai bawahan, Hafidh pada akhirnya menuruti permintaan tersebut. Kementan mengeluarkan uang sebesar Rp 43 juta selama 10 kali setiap bulan.
Hafidh mengungkapkan, uang Rp 43 juta untuk membayar cicilan Alphard Kemal Redindo diperoleh dengan meminjam dari vendor yang mengerjakan proyek-proyek di Kementan.
Baca Juga:
Terkait Korupsi Xray Kementan, KPK Periksa 2 Orang Pihak Swasta
Uang Rp 43 juta itu dipinjamkan vendor dengan cara transfer bank dan tunai.
"Duitnya dari mana kalau enggak ada anggarannya?" tanya Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh dalam persidangan, Senin (29/4/2024).
"Pinjam pihak ketiga yang vendor dari Kementan. Ada yang ditransfer, ada melalui Karina (Staf Biro Umum dan Pengadaan Kementan)," jawab Hafidh.