Maraknya kasus kejahatan keuangan, termasuk yang menggunakan modus manipulasi psikologis, juga terekam dari data Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Laporan OJK menyebutkan, sampai semester I 2021 nilai kerugian riil bank umum akibat kejahatan keuangan mencapai Rp 246,5 miliar, sedangkan kerugian riil yang dialami nasabah bank sebesar Rp 11,8 miliar.
Baca Juga:
Industri Fintech Bergolak di IFSE 2024, OJK Serukan Perlindungan Konsumen
Sementara itu, menurut laporan triwulan I 2022 OJK, jumlah kejahatan eksternal perbankan yang meliputi pembobolan rekening, penipuan, skimming (pencurian data kartu ATM), dan kejahatan siber mencapai 2.459 kasus. Kejahatan eksternal menjadi masalah nomor dua terbanyak yang dialami perbankan.
Memanfaatkan Kelengahan Nasabah
Baca Juga:
OJK dan FSS Korea Bahas Pengawasan Lintas Batas dan Kerja Sama Keuangan
Juru bicara OJK, Sekar Putih Djarot, mengatakan belakangan ini memang banyak aksi penipuan dengan memanfaatkan akun media sosial. Pelaku mengelabui masyarakat, mengaku seolah-olah akun resmi sebuah lembaga jasa keuangan.
“Tampilan profilnya seperti logo atau nomornya menyerupai akun yang resmi dan membuat korban memberikan informasi mengenai data pribadi serta finansialnya,” ujar Sekar.
Informasi data pribadi inilah, kata Sekar, yang kemudian digunakan pelaku untuk mengakses rekening korban.