Informasi Palsu
Baca Juga:
Industri Fintech Bergolak di IFSE 2024, OJK Serukan Perlindungan Konsumen
Adapun secara represif, OJK akan meningkatkan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika agar penyelenggara telekomunikasi seluler secara ketat memonitor dan memblokir segera nomor yang dilaporkan masyarakat atau diduga digunakan untuk penipuan.
Otoritas juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan, mengecek, dan mengkonfirmasi suatu penawaran produk atau hadiah ke call center OJK dan saluran resmi lembaga jasa keuangan.
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI membenarkan bahwa belakangan marak aksi tindak kejahatan digital yang disebarluaskan melalui jejaring aplikasi pesan singkat, media sosial, hingga surat elektronik.
Baca Juga:
OJK dan FSS Korea Bahas Pengawasan Lintas Batas dan Kerja Sama Keuangan
Pesan yang beredar itu acap kali memuat informasi palsu dalam bentuk gambar, tautan. Tak jarang pula pelaku mengatasnamakan bank.
Salah satu modus kejahatan yang terbaru, misalnya, beredarnya surat dan tautan yang menyebutkan adanya perubahan biaya administrasi ATM BRI dari Rp 6.500 per transaksi menjadi Rp 150 ribu per bulan dengan jumlah transaksi tanpa batas. Sekretaris Perusahaan BRI, Aestika Oryza Gunarto, menyatakan informasi tersebut tidak benar.
Aestika mengatakan BRI tidak henti-hentinya mengimbau masyarakat, khususnya nasabah BRI, untuk berhati-hati dan waspada terhadap berbagai tindak penipuan kejahatan perbankan, termasuk yang mengatasnamakan perseroan.