"Besaran BOS di Jawa Timur, Maluku Utara maupun Papua Pegunungan bisa sama. Padahal kondisi geografis dan aksesnya sangat berbeda. Ada daerah yang hanya membutuhkan lima menit menuju sekolah, sementara di daerah lain siswa dan guru harus menyeberangi sungai atau melewati pegunungan. Aspek keadilan pembiayaan seperti ini yang harus dibenahi," jelasnya.
Karena itu, ia mendorong pemerintah untuk menyusun indikator yang lebih komprehensif dalam menentukan kategori daerah 3T.
Baca Juga:
Dukung Kualitas Data Nasional, Komisi X Perjuangkan Anggaran BPS hingga Rp8,605 Triliun pada 2027
Penetapan tersebut, menurutnya, tidak cukup hanya didasarkan pada kondisi geografis, tetapi juga harus memperhatikan kesejahteraan guru, tingkat kesulitan akses transportasi, biaya distribusi logistik pendidikan, kondisi infrastruktur, hingga kebutuhan sarana dan prasarana sekolah.
"Kalau variabel-variabel itu disepakati, maka semua orang akan memahami mengapa ada daerah yang memperoleh pembiayaan lebih besar. Tujuannya bukan memberikan perlakuan berbeda, tetapi menghadirkan keadilan layanan pendidikan bagi seluruh masyarakat, khususnya di daerah 3T," ungkapnya.
Ia menambahkan, hingga saat ini pemerintah belum menyampaikan formula khusus terkait pembiayaan maupun strategi penguatan layanan pendidikan bagi daerah 3T dalam pembahasan bersama DPR.
Baca Juga:
Rerie Dorong Budaya Integritas Mengakar di Dunia Pendidikan
Oleh sebab itu, aspek tersebut dinilai perlu menjadi salah satu fokus utama dalam penyusunan RUU Sisdiknas agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan di lapangan.
Selain membahas substansi pembiayaan, Panja RUU Sisdiknas juga membuka peluang untuk memasukkan lampiran dalam undang-undang yang memuat indikator, variabel, serta ukuran teknis sebagai pedoman pelaksanaan kebijakan.
Kehadiran lampiran tersebut diharapkan dapat memberikan acuan yang lebih jelas bagi pemerintah dalam menyusun peraturan pelaksana sehingga tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda.