Oleh karena itu, daerah yang masih menghadapi keterbatasan sumber daya manusia, infrastruktur, maupun kapasitas fiskal justru perlu memperoleh perhatian dan dukungan anggaran yang lebih besar dibandingkan daerah yang telah maju.
"Kalau daerah yang aksesnya sudah baik mendapatkan layanan pendidikan pada level sepuluh, maka daerah 3T juga harus didorong memperoleh kualitas layanan yang sama. Jangan karena keterbatasan SDM dan fiskal, kualitas layanannya hanya setengahnya. Di sinilah negara harus hadir melalui kebijakan anggaran yang berpihak," ujar Politisi Fraksi Partai Golkar ini.
Baca Juga:
Dukung Kualitas Data Nasional, Komisi X Perjuangkan Anggaran BPS hingga Rp8,605 Triliun pada 2027
Menurutnya, kebijakan anggaran pendidikan harus diarahkan untuk mempercepat pembangunan sektor pendidikan di wilayah yang masih tertinggal.
Prioritas tersebut mencakup peningkatan kompetensi guru, pembangunan dan rehabilitasi sarana-prasarana pendidikan, penyediaan fasilitas belajar yang memadai, hingga pemenuhan kebutuhan penunjang proses pembelajaran.
Langkah tersebut dinilai penting agar kesenjangan mutu pendidikan antardaerah dapat ditekan secara bertahap.
Baca Juga:
Rerie Dorong Budaya Integritas Mengakar di Dunia Pendidikan
Dalam kesempatan itu, Muhamad Nur Purnamasidi juga menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan negara membiayai pendidikan di sekolah negeri maupun swasta.
Meski demikian, menurutnya, tantangan terbesar setelah putusan tersebut adalah memastikan mekanisme pembiayaan benar-benar mencerminkan prinsip keadilan dan mempertimbangkan kondisi riil di setiap daerah.
Ia mencontohkan penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang selama ini menggunakan besaran relatif sama di berbagai wilayah, padahal karakteristik geografis, tingkat kesulitan akses, hingga biaya operasional pendidikan sangat berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya.