"Selama ini undang-undang hanya memuat norma umum. Ke depan kami ingin mempertimbangkan adanya lampiran yang berisi variabel, indikator, dan ukuran yang disepakati bersama. Dengan begitu tidak ada lagi penafsiran yang terlalu jauh ketika aturan turunannya disusun," tuturnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa lampiran tersebut nantinya dapat dievaluasi secara berkala, misalnya setiap lima tahun sekali, agar tetap relevan dengan perkembangan kondisi pendidikan nasional.
Baca Juga:
Dukung Kualitas Data Nasional, Komisi X Perjuangkan Anggaran BPS hingga Rp8,605 Triliun pada 2027
Evaluasi tersebut juga diharapkan menjadi dasar dalam menyempurnakan kebijakan pendidikan sehingga RUU Sisdiknas tidak hanya menjadi regulasi normatif, tetapi juga mampu menjadi instrumen yang efektif dalam mewujudkan pemerataan dan peningkatan kualitas pendidikan di seluruh Indonesia.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.