Menurutnya, terdapat sejumlah indikator yang dapat dijadikan dasar penilaian risiko, seperti usia produktif 18–35 tahun, tujuan perjalanan ke negara rawan TPPO, pembelian tiket secara mendadak, tidak memiliki kontrak kerja yang jelas dan valid, hingga penggunaan visa wisata yang terindikasi untuk bekerja secara ilegal.
Maruli menyebut pola-pola tersebut telah berulang kali ditemukan dalam berbagai kasus perdagangan orang yang menimpa warga negara Indonesia di luar negeri.
Baca Juga:
Habib Aboe Puji Gerak Cepat Polda Kepri Ungkap Jaringan Judol Internasional di Batam
Karena itu, ia meminta langkah pencegahan dilakukan lebih dini sebelum korban diberangkatkan.
Selain penguatan sistem identifikasi, Maruli juga mengusulkan penempatan petugas khusus anti-TPPO di sejumlah titik keberangkatan internasional utama.
Beberapa lokasi yang menjadi perhatian antara lain Bandara Soekarno-Hatta, Kualanamu, Batam, Surabaya, Entikong, hingga Nunukan yang selama ini dinilai rawan menjadi jalur keluar masuk pekerja nonprosedural.
Baca Juga:
14 PMI Masih Hilang, Mafirion Sebut Negara Gagal Lindungi Pekerja Migran
Ia menilai keberadaan petugas khusus tersebut penting agar pengawasan tidak hanya berhenti pada pemeriksaan dokumen semata, tetapi juga mencakup wawancara singkat terhadap penumpang yang masuk kategori risiko tinggi.
Langkah itu dinilai dapat membantu memastikan tujuan keberangkatan aman dan sesuai prosedur yang berlaku.
“Dalam banyak kasus TPPO, jaringan ini tidak mungkin berjalan tanpa adanya kebocoran sistem. Karena itu pengawasan internal harus diperkuat secara serius dan transparan,” tegas Politisi Fraksi Partai Golkar itu.