Lebih lanjut, Maruli juga mendorong Direktorat Imigrasi untuk menyusun daftar negara tujuan merah atau wilayah dengan tingkat kerawanan TPPO tinggi yang membutuhkan pengawasan ekstra terhadap keberangkatan warga negara Indonesia.
Negara-negara yang disebut rawan antara lain Myanmar, Laos, Kamboja, Thailand yang kerap dijadikan jalur transit ilegal, serta sejumlah wilayah tertentu di kawasan Timur Tengah.
Baca Juga:
Habib Aboe Puji Gerak Cepat Polda Kepri Ungkap Jaringan Judol Internasional di Batam
Tidak hanya itu, ia turut mengusulkan penerapan persyaratan tambahan berupa tiket kembali ke Indonesia pada keberangkatan tertentu yang dianggap rawan penyalahgunaan visa maupun keberangkatan nonprosedural.
Menurutnya, kebijakan tersebut dapat menjadi salah satu instrumen pencegahan dini untuk menekan angka perdagangan orang.
Maruli menegaskan bahwa penanganan TPPO tidak dapat dilakukan secara parsial. Upaya pencegahan harus dilaksanakan secara terpadu melalui penguatan pengawasan keimigrasian, perlindungan hak asasi manusia, pendampingan korban, hingga koordinasi lintas lembaga agar masyarakat Indonesia tidak terus menjadi sasaran eksploitasi jaringan perdagangan orang internasional.
Baca Juga:
14 PMI Masih Hilang, Mafirion Sebut Negara Gagal Lindungi Pekerja Migran
[Redaktur: Ajat Sudrajat]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.