"Bahwa pemohon tidak dapat menerangkan secara rinci ataupun memberikan bukti yang cukup terkait kegiatan bedah rumah di daerah Cilincing, Jakarta Utara maupun kegiatan yang dilakukan oleh Prabowo di Banyumas dan Kuningan termasuk adanya keterlibatan Babinsa dalam melakukan pendataan KTP dan KK, baik dalam permohonan pemohon maupun fakta hukum dalam persidangan," kata Guntur.
"Dengan demikian Mahkamah tidak dapat menilai lebih lanjut bukti yang diajukan oleh pemohon," sambungnya.
Baca Juga:
MK Kabulkan Uji Materi Soal Pejabat Daerah dan Anggota TNI/Polri dapat Dipidana Jika Tidak Netral di Pilkada
Terlebih, kata Guntur, dari hasil pengawasan Bawaslu tidak terdapat kegiatan bedah rumah yang dilakukan oleh Prabowo di Cilincing, Jakarta Utara.
Maka, menurut Mahkamah tidak terbukti adanya sikap tidak netral yang dilakukan oleh Babinsa.
"Bahwa terlebih hasil pengawasan Bawaslu tidak adanya kegiatan bedah rumah yang dilakukan oleh Prabowo di daerah Cilincing, Jakarta Utara sehingga tidak dapat dibuktikan adanya ketidaknetralan yang dilakukan oleh anggota Babinsa sebagaimana yang didalilkan oleh pemohon," tuturnya.
Baca Juga:
Babak Baru UU Cipta Kerja: MK Menangkan Gugatan, Revisi Menyeluruh Segera Dilakukan
"Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, menurut Mahkamah dalil pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum," imbuh dia.
Dugaan Pelanggaran TSM Dianggap Tak Ada
Hakim Ridwan Mansyur mengatakan proses penyelesaian sengketa di Bawaslu akan menjadi database pengawasan.