Hakim MK Arsul Sani mengatakan bahwa bansos sudah diatur oleh pemerintah, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban. MK menyebut bansos yang dibagikan langsung oleh presiden dan menteri sebagai hal lumrah.
"Termasuk pelaksanaan anggaran bansos yang disalurkan secara sekaligus (rapel) dan yang langsung disalurkan oleh Presiden dan Menteri merupakan bagian dari siklus anggaran yang telah diatur penggunaan dan pelaksanaannya," katanya.
Baca Juga:
Babak Baru UU Cipta Kerja: MK Menangkan Gugatan, Revisi Menyeluruh Segera Dilakukan
Wapres Bukan Jabatan Ditunjuk
Hakim Daniel Yusmic membacakan bagian pertimbangan pada putusan MK terhadap gugatan Anies Cak Imin soal tudingan nepotisme yang dilakukan Presiden Jokowi terhadap anaknya, Gibran Rakabuming Raka. Hakim MK menyatakan dalil tersebut tidak terbukti.
"Terlebih, jabatan wakil presiden yang dipersoalkan oleh Pemohon a quo adalah jabatan yang pengisiannya melalui pemilihan (elected position) dan bukan jabatan yang ditunjuk/diangkat secara langsung (directly appointed position)," ujar Daniel.
Baca Juga:
MK Kabulkan 70% Tuntutan Buruh, Serikat Pekerja Rayakan Kemenangan Bersejarah dalam Revisi UU Cipta Kerja
"Adapun jabatan yang terkait dengan larangan nepotisme adalah jabatan yang pengisiannya dilakukan dengan cara ditunjuk/diangkat secara langsung. Artinya, jabatan yang diisi melalui pemilihan umum tidak dapat dikualifikasi sebagai bentuk nepotisme," sambungnya.
Dengan demikian, Hakim MK mengatakan bahwa dalil terkait nepotisme yang dilayangkan oleh AMIN tak beralasan menurut hukum. Gugatan tersebut tak terbukti.
"Mahkamah berpendapat dalil Pemohon mengenai pelanggaran atas Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998, UU 28/1999, dan Pasal 282 UU Pemilu adalah tidak beralasan menurut hukum," imbuhnya.