Menurut keterangan Ketua PPS (panitia pemungutan suara), katanya, tidak ada ASN yang mengarahkan masyarakat untuk memilih pasangan calon tertentu di tempat pemungutan suara.
Dia mengatakan MK tak bisa melakukan penilaian lantaran saksi juga tak jelas.
Baca Juga:
Babak Baru UU Cipta Kerja: MK Menangkan Gugatan, Revisi Menyeluruh Segera Dilakukan
"Terhadap fakta hukum persidangan dari saksi Achmad Husairi ini Mahkamah tidak bisa melakukan penilaian karena ketidakjelasan keterangan saksi dan ketiadaan bukti pendukung maupun pembanding. Oleh karena itu, menurut Mahkamah kesaksian Achmad Husairi dalam persidangan tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut," ujarnya.
MK Mentahkan Dalil soal Dugaan Kecurangan KPU di Sirekap
MK menyebut dalil Anies-Cak Imin mengenai dugaan kecurangan pada Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap) tidak terbukti. MK menilai permohonan itu tidak beralasan menurut hukum.
Baca Juga:
MK Kabulkan 70% Tuntutan Buruh, Serikat Pekerja Rayakan Kemenangan Bersejarah dalam Revisi UU Cipta Kerja
"Dengan demikian, berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, Mahkamah menilai dalil permohonan berkenaan dengan Sirekap adalah tidak beralasan menurut hukum," ujar hakim Guntur Hamzah.
Meski menolak permohonan AMIN, MK mengatakan sudah sepatutnya KPU melakukan evaluasi pada Sirekap. MK mengatakan perbedaan data yang disampaikan tim AMIN menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
"Bahwa menurut Mahkamah perubahan data yang telah terjadi pada sirekap web telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat, Sirekap web yang dibuat sebagai sarana publikasi dan informasi kepada masyarakat terkait dengan hasil pemilu justru menimbulkan asumsi dan penafsiran yang berkembang liar di masyarakat. Hal demikian seyogianya menjadi catatan bagi penyelenggara bahwa sistem IT yang seharusnya menjadi alat bantu penting dengan tugas-tugas yang telah diatur dalam peraturan dan keputusan KPU, justru terkesan tidak memberikan kepastian quad non, meskipun terlihat adanya fluktuasi perubahan data sebagai akibat dari pembetulan dan pemutakhiran data di tingkat KPPS," ujar hakim Guntur.