"Terhadap pernyataan saksi tersebut, menurut Mahkamah, Bawaslu telah melaksanakan tugas, kewenangan dan kewajibannya terkait dengan pencegahan dan penindakan pelanggaran pemilu, khususnya atas kejadian yang dipersoalkan oleh Pemohon," kata Guntur.
Tolak Dalil soal Ketidaknetralan Pj Gubernur Jabar
Baca Juga:
MK Kabulkan Uji Materi Soal Pejabat Daerah dan Anggota TNI/Polri dapat Dipidana Jika Tidak Netral di Pilkada
Hakim Guntur Hamzah menolak dalil kubu 01 terkait Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, tak netral dalam proses Pemilu 2024.
"Bahwa pemohon mendalilkan Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, yang pernah menduduki jabatan Kepala Biro Kesekretariatan Presiden di Tahun 2016 dan Deputi Kesekretariatan Presiden pada tahun 2021 terbukti tidak netral dengan mengajak untuk memilih pasangan calon nomor urut 2, Prabowo-Gibran," kata Guntur.
Guntur mengatakan bukti yang disampaikan kubu 01 ke Mahkamah Konstitusi tak kuat. Dia menyinggung pemohon yang hanya menyerahkan link berita media online tanpa diikuti oleh saksi.
Baca Juga:
Babak Baru UU Cipta Kerja: MK Menangkan Gugatan, Revisi Menyeluruh Segera Dilakukan
"Bahwa Pemohon hanya mengajukan bukti berupa berita maupun video yang bersumber dari media online tanpa diikuti oleh dukungan saksi ataupun ahli untuk menguatkan dalil-dalil yang diajukan Pemohon," kata Guntur.
Tak Ada Pelanggaran Pemilu di Kegiatan Kemhan
MK menyatakan dalil Anies-Cak Imin mengenai kegiatan Prabowo Subianto saat menghadiri peresmian sumur bor di Sukabumi, Jawa Barat tidak beralasan hukum. MK menilai Prabowo tidak melakukan pelanggaran kampanye, karena saat itu melaksanakan tugas sebagai Menteri Pertahanan.