Polemik Surat Suara Tercoblos Sudah Tuntas
Tim hukum Anies-Cak Imin sempat menghadirkan Ketua KPPS di Riau bernama Surya Dharma sebagai saksi dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024. Dalam pertimbangan putusan sengketa Pilpres, hakim MK menganggap polemik yang disampaikan saksi kubu 01 itu sudah tuntas.
Baca Juga:
Pemilihan di Daerah Mundur ke 2031, Ini Putusan Mengejutkan MK soal Pilkada dan DPRD
"Persoalan ditemukannya dua surat suara di TPS 41 Desa Sidomulyo Timur telah selesai dengan dilakukannya koreksi terhadap perolehan suara pasangan calon nomor urut 2 dan tidak memperhitungkan 2 surat suara yang tidak ditandatangani Ketua KPPS sebagai suara sah," ujar hakim MK Ridwan Mansyur.
Ridwan Mansyur mengatakan perolehan suara dalam formulir C hasil sudah diteken oleh saksi-saksi. MK menyebut tidak ada perolehan suara pasangan calon yang diuntungkan ataupun dirugikan.
"Tidak ada perolehan suara pasangan calon yang diuntungkan ataupun dirugikan," ujar Ridwan Mansyur.
Baca Juga:
Mantan Ketua Panwaslih Kota Subulussalam Tanggapi Putusan MK Pemilu Terpisah
Dia mengatakan Ketua KPPS lah yang seharusnya mengetahui dan mencegah persoalan tersebut terjadi. MK pun menyatakan dalil pemohon tidak beralasan hukum.
"Menurut mahkamah dalil pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum," ucap Ridwan.
Soal AMIN Anggap DPT di Jateng Janggal