"Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, dalil Pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum," kata hakim Guntur.
Dalam pertimbangannya, Guntur mengatakan tim hukum Prabowo telah mengajukan saksi PJ Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhammad di persidangan.
Baca Juga:
Babak Baru UU Cipta Kerja: MK Menangkan Gugatan, Revisi Menyeluruh Segera Dilakukan
Hakim Guntur juga menyebut Bawaslu telah menghadirkan saksi Zacky M. Zamzam.
Hakim Guntur mengatakan Gani di persidangan telah menjelaskan telah diperiksa Bawaslu Kota Bekasi terkait jersey tersebut.
Dalam sidang itu, kata hakim Guntur, terungkap fakta hasil pemeriksaan Bawaslu Kota Bekasi tersebut menyimpulkan tidak ditemukan pelanggaran.
Baca Juga:
MK Kabulkan 70% Tuntutan Buruh, Serikat Pekerja Rayakan Kemenangan Bersejarah dalam Revisi UU Cipta Kerja
"Hasil pemeriksaan Bawaslu Kota Bekasi tersebut menyimpulkan tidak ditemukan pelanggaran," kata Guntur.
Hakim Guntur mengatakan atas putusan itu pun terdapat banding kepada Bawaslu Provinsi. Di mana, kata Guntur, hasilnya terdapat pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lain dan direkomendasikan kepada KASN.
Guntur menilai pernyataan Gani itu telah menunjukkan Bawaslu telah melaksanakan tugas dan kewenangan. Termasuk, katanya, terkait viral jersey ASN nomor punggung 2 yang dipersoalkan kubu Anies-Cak Imin.