Soal Nana Sudjana Sambut Prabowo
MK menepis salah satu dalil tim hukum Anies-Cak Imin terkait dugaan netralitas Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana dalam Pilpres 2024. MK menyatakan sambutan Nana ke Prabowo Subianto sudah ditindaklanjuti Bawaslu dan tidak ditemukan adanya pelanggaran kampanye.
Baca Juga:
16 Calon Kepala Daerah Terpilih di Jatim Belum Ditetapkan Karena Sengketa Pemilu di MK
"Bahwa pemohon mendalilkan Penjabat Gubernur Jawa Tengah atas nama Nana Sudjana yang merupakan purnawirawan Polri tidak netral, hal tersebut terbukti dari aktivitasnya menjemput calon presiden Prabowo Subianto saat akan kampanye dan menggunakan baju berwarna biru sesuai dengan atribut dari pasangan calon nomor urut 2," ujar hakim Daniel.
Daniel mengatakan MK tidak menemukan pelanggaran aturan dalam sambutan itu. Hal itu berdasarkan dengan bukti-bukti yang diajukan.
"Bahwa setelah Mahkamah memeriksa secara saksama dalil pemohon, jawaban termohon, keterangan pihak terkait, bukti-bukti surat atau tulisan yang diajukan pemohon dan keterangan Bawaslu serta bukti-bukti yang diajukan, mahkamah mempertimbangkan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Penjabat Gubernur Jateng atas nama Nana Sudjana telah ditindaklanjuti oleh Bawaslu sesuai dengan tugas, kewenangan, dan kewajibannya," kata hakim Daniel.
Baca Juga:
Sosok Misterius Bertopeng Muncul Sebelum Rumah Ketua KPU Tapteng Kebakaran
Selain itu, MK juga memiliki pendapat yang sama terkait permohonan tim AMIN mengenai dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Pj Gubernur Kalimantan Barat Harisson Azroi terkait perbuatan 'memilih presiden yang mendukung pembangunan IKN' dan Pj Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya, yang memerintahkan melakukan pencopotan baliho paslon nomor urut 03 Ganjar-Mahfud dan sejumlah bendera PDIP di area kunjungan Presiden Joko Widodo ke Gianyar. Permohonan itu dinilai tak beralasan menurut hukum.
Ada juga dalil permohonan tim AMIN terkait sikap Kadis di Sumatera Utara (Sumut) yang memerintahkan para guru untuk memenangkan paslon nomor urut 02 dengan mendorong murid-murid yang menjadi pemilih pemula untuk mencoblos paslon 02. MK juga menyatakan permohonan itu tidak beralasan menurut hukum.
Soal Kehadiran Mayor Teddy di Debat Capres