MK menyatakan bahwa permohonan dari kedua pihak tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Dalam pertimbangan pokok perkara permohonan pemohon, hakim MK mematahkan dalil gugatan yang diajukan Anies dan Ganjar.
Baca Juga:
MK Kabulkan Uji Materi Soal Pejabat Daerah dan Anggota TNI/Polri dapat Dipidana Jika Tidak Netral di Pilkada
Melansir Detik, berikut daftar dalil gugatan Anies dan Ganjar yang dimentahkan MK melalui putusannya:
Soal Seleksi Anggota KPU-Bawaslu
MK menyatakan dalil permohonan pemohon yang mempermasalahkan proses seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu tidak beralasan menurut hukum.
Baca Juga:
Babak Baru UU Cipta Kerja: MK Menangkan Gugatan, Revisi Menyeluruh Segera Dilakukan
Mahkamah tidak menemukan adanya korelasi proses seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu dengan perolehan suara pasangan Prabowo-Gibran.
"Terlebih sulit pula bagi Mahkamah untuk menemukan korelasi jumlah unsur tim seleksi tersebut dengan perolehan suara pasangan calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2024, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas dalil pemohon ihwal pengangkatan tim seleksi anggota KPU dan anggota Bawaslu oleh Presiden melanggar pasal 22 ayat 3 UU Pemilu karena memasukkan unsur pemerintah lebih dari 3 orang adalah tidak beralasan menurut hukum," kata hakim konstitusi Enny Nurbaningsih.
Tak Terdapat Permasalahan Pencalonan Gibran