MK menyatakan bahwa permohonan dari kedua pihak tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Dalam pertimbangan pokok perkara permohonan pemohon, hakim MK mematahkan dalil gugatan yang diajukan Anies dan Ganjar.
Baca Juga:
Putusan Mahkamah Konstitusi, Wartawan Tidak Bisa Dipidana atas Karya Jurnalistik
Melansir Detik, berikut daftar dalil gugatan Anies dan Ganjar yang dimentahkan MK melalui putusannya:
Soal Seleksi Anggota KPU-Bawaslu
MK menyatakan dalil permohonan pemohon yang mempermasalahkan proses seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu tidak beralasan menurut hukum.
Baca Juga:
MK Putuskan Karya Jusnalistik Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana atau Perdata, Harus Lewat Dewan Pers
Mahkamah tidak menemukan adanya korelasi proses seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu dengan perolehan suara pasangan Prabowo-Gibran.
"Terlebih sulit pula bagi Mahkamah untuk menemukan korelasi jumlah unsur tim seleksi tersebut dengan perolehan suara pasangan calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2024, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas dalil pemohon ihwal pengangkatan tim seleksi anggota KPU dan anggota Bawaslu oleh Presiden melanggar pasal 22 ayat 3 UU Pemilu karena memasukkan unsur pemerintah lebih dari 3 orang adalah tidak beralasan menurut hukum," kata hakim konstitusi Enny Nurbaningsih.
Tak Terdapat Permasalahan Pencalonan Gibran