"Sebagaimana telah Mahkamah uraikan di atas, tindakan Termohon yang dianggap Pemohon langsung menerapkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tanpa mengubah PKPU 19/2023 adalah tidak melanggar hukum," katanya.
Tak Ada Bukti Intervensi Presiden
Baca Juga:
Babak Baru UU Cipta Kerja: MK Menangkan Gugatan, Revisi Menyeluruh Segera Dilakukan
MK menyatakan dalil pemohon soal dugaan intervensi Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada perubahan syarat pasangan calon tidak beralasan hukum. MK menilai dalil pemohon tidak terbukti.
"Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas, dalil Pemohon yang menyatakan terjadi intervensi Presiden dalam perubahan syarat pasangan calon dan dalil Pemohon mengenai dugaan adanya ketidaknetralan Termohon dalam verifikasi dan penetapan pasangan calon yang menguntungkan pasangan calon nomor urut 2, sehingga dijadikan dasar bagi Pemohon untuk memohon Mahkamah membatalkan (mendiskualifikasi) pihak terkait sebagai peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, adalah tidak beralasan menurut hukum," kata hakim Arief.
Arief mengatakan KPU telah menerima pendaftaran pasangan calon sesuai dengan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2024. Maka, MK pun menyatakan KPU tidak terbukti berpihak saat melakukan proses pendaftaran pasangan calon.
Baca Juga:
MK Kabulkan 70% Tuntutan Buruh, Serikat Pekerja Rayakan Kemenangan Bersejarah dalam Revisi UU Cipta Kerja
"Secara substansi perubahan syarat pasangan calon yang diterapkan termohon dalam Keputusan KPU 1368/2023 dan PKPU 23/2023 adalah sesuai dengan apa yang telah diperintahkan amar putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023," jelasnya.
"Syarat ini diberlakukan kepada seluruh bakal calon dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024, sehingga tidak terbukti adanya dugaan keberpihakan termohon terhadap pihak terkait dalam proses penetapan pasangan calon dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024," sambung dia.
Soal Laporan tentang Pencalonan Gibran