Kubu Anies dan Cak Imin, menyoroti kehadiran Mayor Teddy Indra Wijaya dalam debat capres mendampingi Prabowo. MK menilai kehadiran Mayor Teddy bukan sebagai bentuk sikap tidak netral TNI di pemilu.
"Permasalahan yang didalilkan pemohon telah diselesaikan oleh Bawaslu berdasarkan hasil kajian awal yang menyimpulkan tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilu berupa ketidaknetralan TNI yang dilakukan oleh Mayor Teddy Indra Wijaya," kata hakim Arsul Sani.
Baca Juga:
MK Kabulkan Uji Materi Soal Pejabat Daerah dan Anggota TNI/Polri dapat Dipidana Jika Tidak Netral di Pilkada
MK mengatakan dalil kubu Anies-Cak Imin sebagai pemohon pun telah dijawab oleh Bawaslu. Asrul Sani mengatakan kehadiran Mayor Teddy di debat capres dalam kapasitas sebagai petugas pengamanan Prabowo Subianto yang turut menjabat sebagai Menteri Pertahanan.
MK menyatakan dalil yang diajukan Anies-Cak Imin selaku pemohon tidak beralasan hukum. MK mengatakan tidak ada pelanggaran yang dilakukan dalam kehadiran Mayor Teddy di debat capres.
"Oleh karena itu mahkamah mendapat keyakinan hal tersebut tidak melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Arsul.
Baca Juga:
Babak Baru UU Cipta Kerja: MK Menangkan Gugatan, Revisi Menyeluruh Segera Dilakukan
Dalil Jersey ASN Nomor 2 yang Disoal AMIN Tak Beralasan Hukum
Sejumlah ASN Pemkot Bekasi mengenakan jersey bernomor punggung 2 yang viral di media sosial dipersoalkan tim hukum Anies-Cak Imin karena dinilai mendukung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Hakim konstitusi Guntur Hamzah menilai dalil tim AMIN tidak beralasan hukum.