MK menyatakan PKPU pencalonan presiden dan wakil presiden telah sesuai dengan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. MK menilai KPU sebagai pihak termohon telah melaksanakan putusan MK tersebut.
"Bahwa dengan demikian secara substansi syarat untuk menjadi calon presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam PKPU 23/2023 telah sesuai dengan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023," tutur hakim Arief.
Baca Juga:
UU TNI Baru Berumur Sehari, Mahasiswa UI Ajukan Uji Formil
Soal Pj Kepala Daerah
MK menilai bahwa dalil kubu Anies-Cak Imin soal Presiden Joko Widodo yang menunjuk beberapa penjabat daerah tidak beralasan menurut hukum.
MK menyebut setelah mencermati Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota ternyata telah mengandung mekanisme dan persyaratan yang terukur terkait mekanisme penunjukan penjabat kepala daerah.
Baca Juga:
MK Stop Caleg Kutu Loncat! Tak Bisa Lagi Mundur Demi Pilkada
Mahkamah juga berpendapat pengisian jabatan itu telah memenuhi prinsip demokrasi karena telah diusulkan dan dibahas dengan melibatkan DPRD dan instansi lainnya.
MK menilai proses penunjukan penjabat sudah sesuai dengan ketentuan. Oleh karenanya hakim MK menyebut dalil pemohon tidak beralasan hukum.