"Airlangga Hartarto yang juga tercatat sebagai Ketua Dewan Pengarah TKN Prabowo-Gibran melakukan pelanggaran pemilu berupa dugaan politisi bansos kepada warga Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat pada tanggal 14 Januari 2024," kata Arsul.
"Dengan membagikan beras 10 kg dan mengatakan bahwa 'Presiden Jokowi meminta agar BLT El Nino dilanjutkan sampai bulan Juni, terima kasih kepada Pak Jokowi'," sambungnya.
Baca Juga:
Babak Baru UU Cipta Kerja: MK Menangkan Gugatan, Revisi Menyeluruh Segera Dilakukan
Arsul mengatakan mahkamah telah memeriksa jawaban dari termohon, pihak terkait hingga bukti surat tulisan serta saksi yang diajukan oleh pemohon. Ia menyatakan kegiatan yang dilakukan Airlangga menurut Bawaslu telah sesuai dengan kewenangannya.
"Pelaksanaan kegiatan Kementerian Perekonomian berupa pembagian sembako maupun tidak adanya penggunaan fasilitas pemerintah dalam kegiatan kampanye HUT Partai Golkar. Terlebih lagi, berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu tersebut telah ternyata tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran pemilu selama berlangsungnya kedua acara tersebut," ujar Arsul Sani.
MK mengatakan dalil yang disampaikan pihak AMIN terkait pelanggaranp pemilu oleh Airlangga tak beralasan. Ia meminta keputusan MK untuk dihormati.
Baca Juga:
MK Kabulkan 70% Tuntutan Buruh, Serikat Pekerja Rayakan Kemenangan Bersejarah dalam Revisi UU Cipta Kerja
"Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, menurut mahkamah dalil pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum," pungkasnya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.