Catatan MK
Mahkamah pun memberikan catatan kepada KPU. MK meminta KPU memperbaiki Sirekap dalam mengawal suara pemilih.
Baca Juga:
Babak Baru UU Cipta Kerja: MK Menangkan Gugatan, Revisi Menyeluruh Segera Dilakukan
"Bahwa sehubungan dengan hal tersebut, terkait dengan penggunaan Sirekap, menurut Mahkamah dalam rangka perbaikan ke depan, Sirekap sebagai alat bantu untuk kepentingan transparansi dan mengawal suara pemilih untuk diketahui lebih awal, teknologinya harus terus dikembangkan sehingga tidak ada keraguan dengan data yang ditampilkan oleh Sirekap. Untuk itu, sebelum Sirekap digunakan perlu dilakukan audit oleh lembaga yang berkompeten dan madniri," katanya.
MK mengusulkan Sirekap tidak dipegang oleh KPU untuk menjaga objektifitas. Dia menyarankan lembaga pemerintah lain yang menangani Sirekap.
"Di samping itu untuk menjaga objektifitas dan validitas data yang diunggah, menurut Mahkamah perlu dibuka kemungkinan pengelolaan Sirekap dilakukan oleh lembaga yang bukan penyelenggara Pemilu," jelasnya.
Baca Juga:
MK Kabulkan 70% Tuntutan Buruh, Serikat Pekerja Rayakan Kemenangan Bersejarah dalam Revisi UU Cipta Kerja
Gerakan Salat Dikaitkan Zulhas Dukung 02 Telah Ditangani
MK menyatakan permasalahan soal candaan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atau Zulhas perihal gerakan salat yang dikaitkan dengan arah dukungan Pilpres 2024, sudah ditangani pihak Bawaslu.
Hakim MK Guntur Hamzah menjelaskan bahwa Mendag Zulkifli Hasan mengeluarkan candaan terkait bacaan dan gerakan salat yang dikaitkan dengan kontestasi Pilpres 2024 saat pertemuan bersama Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) di Semarang.