MK menilai bahwa laporan kubu Anies-Cak Imin soal Bawaslu yang tidak menindaklanjuti laporannya tentang pencalonan Gibran Rakabuming Raka saat menjadi cawapres tidak beralasan menurut hukum.
"Laporan-laporan dimaksud telah ditindaklanjuti dengan pelanggaran serta pembahasan oleh Bawaslu. Dengan demikian, menurut Mahkamah, Bawaslu beserta jajarannya telah melakukan tindak lanjut terhadap laporan-laporan yang didalilkan Pemohon," kata hakim Enny Nurbaningsih.
Baca Juga:
Babak Baru UU Cipta Kerja: MK Menangkan Gugatan, Revisi Menyeluruh Segera Dilakukan
MK mengatakan peristiwa yang dilaporkan pada pokoknya merupakan dugaan pelanggaran pemilu. Kubu 01 Anies-Cak Imin menilai KPU telah menerima pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden yang tidak sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PKPU 19/ 2023), yang salah satunya mengatur persyaratan usia calon presiden dan calon wakil presiden, yaitu berusia paling rendah 40.
"Faktanya, tindak lanjut laporan tersebut tidak selalu berujung pada kesimpulan yang menyatakan telah terjadi pelanggaran pemilu atau sampai menjatuhkan sanksi. Dalam hal ini, Mahkamah tidak menemukan bukti yang cukup meyakinkan bahwa Bawaslu tidak menindaklanjuti dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan pasangan calon nomor urut 2," ujarnya.
Baca Juga:
MK Kabulkan 70% Tuntutan Buruh, Serikat Pekerja Rayakan Kemenangan Bersejarah dalam Revisi UU Cipta Kerja
Tak Ada Bukti Cawe-cawe Jokowi
Hakim Daniel Yusmic P Foekh menilai dalil pemohon soal adanya cawe-cawe Presiden Jokowi di Pemilu 2024 tidak beralasan hukum.
Daniel mengatakan bentuk cawe-cawe yang dilakukan Jokowi tak dapat diuraikan lebih lanjut oleh pemohon.