Hakim Daniel mengatakan kenaikan tukin telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Dengan demikian, menurut Mahkamah, pemberian tunjangan kinerja kepada ASN di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tidak terkait dengan isu independensi atau kemandirian penyelenggara pemilu in casu Bawaslu," ujarnya.
Baca Juga:
MK Kabulkan Uji Materi Soal Pejabat Daerah dan Anggota TNI/Polri dapat Dipidana Jika Tidak Netral di Pilkada
Daniel mengatakan tim hukum Anies dan Cak Imin juga tidak membuktikan soal adanya indepedensi terkait kenaikan tukin itu. Karena itulah, MK tidak menemukan kebenaran dari dalil tim hukum Anies-Cak Imin.
"Terlebih dalam persidangan Pemohon tidak membuktikan hal demikian lebih lanjut, sehingga Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan kebenaran dalil Pemohon a quo," ujarnya.
Dengan begitu, MK menilai dalil tim Anies-Cak Imin soal isu indepensi terkait kenaikan tukin kepada Bawaslu tidak beralasan menurut hukum.
Baca Juga:
Babak Baru UU Cipta Kerja: MK Menangkan Gugatan, Revisi Menyeluruh Segera Dilakukan
"Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, Mahkamah menilai dalil Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum," ungkapnya.
Sanksi MKMK Tak Bisa Jadi Bukti Nepotisme
MK menyatakan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak dapat dijadikan bukti adanya nepotisme. MK menilai putusan MKMK tidak bisa membatalkan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.