MK menyatakan kegiatan bagi-bagi uang yang dilakukan Gus Miftah di Pamekasan bukan termasuk politik uang dan pelanggaran pemilu. MK menilai dalil dari kubu AMIN selaku pemohon tidak beralasan hukum.
"Berdasarkan fakta fakta hukum di atas menurut mahkamah dalil pemohon terkait dengan politik uang yang dilakukan oleh Gus Miftah di Kabupaten Pamekssan tidak ada relavansinya dengan kegiatan kampanye sebagaimana dimaksud UU Pemilu dengan demikian menurut mahkamah dalil pemohon terjadi politik uang yang dilakukan Gus Miftah tidak beralasan menurut hukum," ujar Suhartoyo.
Baca Juga:
Babak Baru UU Cipta Kerja: MK Menangkan Gugatan, Revisi Menyeluruh Segera Dilakukan
Tak Pertimbangkan Saksi 01
Hakim Saldi Isra menyampaikan pertimbangan terhadap dalil dalam gugatan kubu 01, Anies Cak Imin soal adanya intimidasi dalam Pilpres 2024. MK tak mempertimbangkan saksi dari AMIN karena cerita yang disampaikan tak utuh.
Saldi menjelaskan pertimbangan MK terhadap kesaksian seorang saksi dihadirkan oleh AMIN, yakni Achmad Husairi. Dalam kesaksiannya, Achmad mengklaim ada intimidasi dari ASN di wilayah Sampang, Madura.
Baca Juga:
MK Kabulkan 70% Tuntutan Buruh, Serikat Pekerja Rayakan Kemenangan Bersejarah dalam Revisi UU Cipta Kerja
"Pemohon tidak mengajukan bukti tertulis yang dapat membuktikan fakta hukum persidangan a quo apakah telah dilaporkan kepada Bawaslu ataukah disampaikan kepada saksi TPS setempat sehingga diajukan keberatan dalam Formulir C Kejadian Khusus dan Keberatan Saksi," kata Saldi.
Saldi menyebut Achmad Husairi juga tidak menjelaskan di TPS mana kejadian tersebut terjadi. Saldi mengatakan saksi langsung berpindah ke TPS-TPS lain di Desa Pangongsean.
"Mahkamah kemudian memeriksa bukti Termohon berupa catatan Kronologis Distribusi Formulir Model C. Pemberitahuan TPS 4, TPS 5, TPS 7 dan TPS 8 Desa Pangongsean, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang yang ditandatangani Ketua PPS Andi Rahmat Afriwasis yang membantah isu adanya oknum ASN yang mengarahkan pemilih untuk mencoblos pasangan calon tertentu di TPS 8," kata Saldi.